Menurut Peraturan Kepala BPOM No. 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, dijelaskan bahwa kategori pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan yang bersangkutan, mengacu pada Codex Stan 192 tentang General Standard for Food Additives. Pangan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memenuhi ketentuan mengenai kategori pangan. kategori pangan wajib digunakan dalam penyusunan ketentuan mengenai standar dan persyaratan keamanan (bahan tambahan pangan, bahan penolong, kontaminan, dan lain-lain), mutu, dan gizi pangan (informasi nilai gizi, klaim, dan lain-lain).
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Mei 2019, Beverages: More Than Just Thirst-Quencher. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039.