Produk minuman, salah satunya diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan. Kategori Pangan adalah pengelompokan pangan berdasarkan jenis pangan yang bersangkutan. Pangan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, wajib memenuhi ketentuan mengenai kategori pangan. Kategori pangan wajib digunakan dalam penyusunan ketentuan mengenai standar dan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi September 2019, Confectionery: Art of Healthy Indulgence. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039.