Regulasi Keamanan Produk Minuman


Dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan POM No.21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan diatur tentang definisi dan karakteristik dasar semua jenis produk pangan, termasuk produk minuman, misalnya tentang minuman sari buah dan minuman rasa buah. Minuman sari buah adalah minuman yang diperoleh dengan mencampur air minum; sari buah atau campuran sari buah yang tidak difermentasi, dengan bagian lain dari satu jenis buah atau lebih, dengan atau tanpa penambahan gula. Total sari buah dalam minuman ini tidak kurang dari 35% (b/v). Sedangkan minuman berperisa atau rasa buah didefinisikan sebagai minuman yang terdiri dari satu atau lebih jenis buah, dengan total sari buah kurang dari 10% (b/v).

Selain regulasi kategori minuman, produk minuman juga diatur dalam beberapa peraturan lain seperti Peraturan Kepala (Perka) Badan POM No. 16 Tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan; Perka Badan POM No. 14 Tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol; serta Perka Badan POM No. 13 Tahun 2016 tentang Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.

Artikel selengkapnya baca di FOODREVIEW INDONESIA edisi Agustus 2017 "Beverages: Thirst Quenching Industry"

Artikel Lainnya