Regulasi Terbaru Kriteria Mikrobiologi dalam Produk Pangan


Era pasar bebas telah menciptakan lingkungan yang kompetitif bagi para pelaku industri pangan. Permintaan konsumen yang semakin selektif dalam memilih produk pangan membuat industri pangan dituntut tidak hanya menciptakan produk dengan kualitas dan harga yang sesuai, namun juga didorong untuk memproduksi pangan yang aman dan memenuhi standar regulasi. Oleh karena itu, pemerintah juga ikut berperan dengan membuat dan pemperbaharui regulasi-regulasi terkait standar pangan.

"Selama 2016 ini Badan POM telah menerbitkan 12 peraturan Kepala Badan POM, baik peraturan baru maupun update dari peraturan-peraturan sebelumnya yang terkait dengan standar pangan," jelas Elin Herlina, Direktur Standardisasi Produk Pangan Badan POM dalam Merck Food Safety Forum yang diselenggarakan di Jakarta pada 15 Desember 2016.

Terkait dengan keamanan pangan, Elin menjelaskan bahwa pada 2016 terdapat dua peraturan baru yaitu Perka Badan POM nomor 16 tahun 2016 tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan dan Perka Badan POM nomor 24 tahun 2016 tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial. Pangan steril komersial dipisahkan dengan kriteria mikrobiologi produk pangan pada umumnya dengan syarat pangan komersial adalah produk pangan yang berasam rendah yang dikemas secara hermetis, disterilisasi komersial, dan disimpan pada suhu ruang. Fri-29

Artikel Lainnya