Pengaturan terhadap krimer nabati telah didahului di beberapa negara, seperti yang tertera pada Codex Stan 1921995 General Standard for food Additives mengenai krim analog. Disebutkan bahwa krim analog adalah substitusi krim yang terdiri dari emulsi air dalam lemak nabati yang berbentuk cair atau bubuk dan digunakan selain sebagai pemutih minuman (01.3.2) termasuk topping krim kocok instan dan pengganti krim asam.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Mei 2019, Beverages: More Than Just Thirst-Quencher. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039.