Bisnis Halal di Era Revolusi Industri 4.0


 

Bisnis Halal semakin menggiurkan dan menjanjikan untuk ditekuni. Terlebih bulan Oktober 2019 nanti akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tak hanya industri pangan, berbagai UMKM pangan pun menyambutnya dengan antusias.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar seminar dan workshop dengan tema Membangun Bisnis Halal di Era Revolusi Industri 4.0 pada 17 Juli 2019 di Grha Sarina Vidi Yogyakarta. Acara ini mempertemukan antara LPPOM MUI, industri pangan, hingga UMKM untuk saling bertukar pikiran.

Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan mengatakan bahwa meski hanya air minum dalam kemasan sekalipun sangat mungkin menjadi tidak halal. Salah satu titik kritisnya dari arang aktif yang digunakan dalam proses purifikasi. "Ada tiga sumber arang aktif yang biasa beredar, tulang hewan, tumbuhan, dan batu bara." Apabila arang aktif berasal dari hewan yang diharamkan maka air minum dalam kemasan tersebut menjadi tidak halal. Fri-31

 

Artikel Lainnya

  • Des 03, 2024

    Autentifikasi Pangan: Jaminan Keamanan, Mutu & Keaslian Selama masa simpan

    ...

  • Nov 28, 2024

    Time Horizon dalam S&OP

    Panjang waktu (time horizon) yang dilibatkan dalam proyeksi permintaan dan pasokan dalam siklus Sales and Operations Planning (S&OP) dapat bervariasi tergantung pada sifat industri, karakteristik produk, dan kebijakan perusahaan. ...

  • Nov 27, 2024

    PENDUGAAN Masa Simpan Produk Pangan

    Kerusakan pangan merupakan kondisi di mana suatu produk pangan mengalami perubahan yang signifikan sehingga tidak lagi aman atau layak untuk dikonsumsi. Hal ini dapat berupa perubahan penampilan, tekstur, aroma, rasa maupun nilai gizi. ...

  • Nov 26, 2024

    Label Pangan: Jendela Informasi bagi Konsumen

    Label pada kemasan pangan olahan yang kita temui di warung, toko, pasar, atau platform online, memiliki peran penting. Label ini, yang bisa berupa stiker, cetakan langsung pada kemasan, atau bagian dari kemasan itu sendiri, berfungsi memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen. Informasi tersebut meliputi nama produk, komposisi bahan, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, serta keterangan lainnya yang dibutuhkan. Konsumen berhak mengetahui sejelasjelasnya kondisi produk pangan yang dikemas sehingga memberikan rasa aman saat membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan. ...

  • Nov 25, 2024

    Standardisasi Kemasan Pintar (Smart Packaging )

    Kemasan pangan telah berevolusi menjadi elemen penting dalam strategi pemasaran produk pangan. Desain kemasan yang menarik dan informasi yang jelas pada label secara signifikan memengaruhi keputusan konsumen dalam memilih dan membeli produk pangan.   ...