Bisnis Halal semakin menggiurkan dan menjanjikan untuk ditekuni. Terlebih bulan Oktober 2019 nanti akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tak hanya industri pangan, berbagai UMKM pangan pun menyambutnya dengan antusias.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar seminar dan workshop dengan tema Membangun Bisnis Halal di Era Revolusi Industri 4.0 pada 17 Juli 2019 di Grha Sarina Vidi Yogyakarta. Acara ini mempertemukan antara LPPOM MUI, industri pangan, hingga UMKM untuk saling bertukar pikiran.
Wakil Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan mengatakan bahwa meski hanya air minum dalam kemasan sekalipun sangat mungkin menjadi tidak halal. Salah satu titik kritisnya dari arang aktif yang digunakan dalam proses purifikasi. "Ada tiga sumber arang aktif yang biasa beredar, tulang hewan, tumbuhan, dan batu bara." Apabila arang aktif berasal dari hewan yang diharamkan maka air minum dalam kemasan tersebut menjadi tidak halal. Fri-31