Pengaturan Klaim di Indonesia


 

Sejalan dengan Codex, Indonesia telah mengakomodasi perkembangan pangan fungsional melalui regulasi yang memuat substansi pengaturan dan pembuktian klaim yang diterbitkan Badan POM pada tahun 2005, 2011 dan terakhir direvisi tahun 2016. 

 

Dalam peraturan tersebut terdapat 3 kelompok klaim yaitu: klaim gizi, klaim kesehatan dan klaim lain. Klaim gizi mencakup klaim kandungan zat gizi, klaim perbandingan zat gizi. Sedangkan klaim kesehatan meliputi klaim fungsi zat gizi, Klaim fungsi lain dan klaim penurunan risiko penyakit. Untuk klaim lainnya meliputi klaim isotonik, klaim tanpa penambahan gula, klaim laktosa dan klaim gluten.

Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Maret 2020, Pangan Fungsional: Pangan dengan Klaim Kesehatan. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / (0251) 8372-333 / WA 0811-1190-039. 
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA

Artikel Lainnya