Kedaulatan pangan dalam Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 disebutkan sebagai hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Dengan kata lain, kedaulatan pangan berarti ada keterlibatan di dalam sistem pangan seperti keterlibatan dalam mengolah sumber daya lokal. Namun sebelum itu, ada beberapa hal yang diperlukan untuk sampai pada tahap berdaulat. Dalam UU Pangan tersebut juga disebutkan terkait dengan ketahanan dan kemandirian pangan.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi September 2020: Ingridien Pangan Lokal. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id/(0251) 8372-333/WhatsApp: 0811-1190-039.
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #ingridien #pangan #lokal #foodingredients #locally #sourced