Kemandirian pangan dijelaskan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan sebagai kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Upaya untuk mencapai kemandirian pangan dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya melalui diversifikasi pangan dengan menggunakan bahan-bahan lokal. Diversifikasi pangan dengan pangan lokal akan menurunkan impor produk pangan seperti beras, buah-buahan, dan gandum/terigu. Konsumsi terigu masyarakat Indonesia yang tinggi, maka perlu dilakukan inovasi modifikasi tepung/pati berbasis lokal seperti yang saat ini ada misalnya mocaf.
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Mei 2021: "COVID-19 dan Keamanan Pangan" dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada http://bit.ly/mayfoodreviewonline
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id/(0251) 8372-333/WhatsApp: 0811-1190-039.
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #COVID-19 #keamanan #pangan #food #safety