Fortifikasi adalah upaya menambahkan satu atau lebih zat gizi mikro tertentu pada pangan pembawa dengan kadar yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bertujuan untuk memperbaiki status gizi masyarakat. Untuk diketahui, fortifikasi pangan bukanlah suatu hal yang baru. Pada tahun 1994, presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 69 tahun 1994 tentang mewajibkan iodisasi garam. Kemudian dilanjutkan dengan fortifikasi tepung terigu yang diwajibkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdadangan No. 153 tahun 2001 tentang Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu. Hingga saat ini, fortifikasi pangan menjadi salah satu langkah yang terbukti efektif dari segi pembiayaan karena dilakukan pada bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat luas terutama pada masyarakat kurang mampu dan biaya yang relatif lebih rendah.
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Februari 2022: "Membangun Pangan Indonesia" dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/frifeb22online
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #membangun #pangan #indonesia