Sebelum mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha pangan wajib untuk menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi, disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal. Pada SJPH, terdapat lima kriteria pangan halal meliputi komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal (PPH), produk, serta pemantauan dan evaluasi. Kriteria pangan halal adalah prasyarat yang harus dipenuhi dalam rangka menerapkan SPJH di perusahaan sehingga dihasilkan produk halal secara konsisten. Inti dari penerapan SJPH adalah membuat kebijakan halal, membentuk penyelia halal dan melaksanakan dengan sungguh- sungguh semua prosedur operasional yang tercantum dalam Manual SJPH.
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Oktober 2022: Ingridien Pangan Masa Depan dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/oktober22frionline
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #food #pangan #tantangan #sustainable #food #ingredients #future #food #new #issue #magazine #october