Pemastian Keamanan dan Mutu Daging



Memilih dan memeriksa hewan kurban secara cermat menjadi tahap awal yang penting dilakukan untuk memastikan daging dengan mutu terbaik, layak konsumsi, aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Hewan yang boleh dikurbankan adalah hewan-hewan yang memang dituntunkan dalam syari’at, yakni kambing atau domba, sapi atau kerbau, atau unta. Tidak diperkenankan menggunakan hewan yang selain itu, seperti, ayam atau itik. Hewan kurban harus sudah dewasa atau musinnah. Musinnah dalam bahasa Arab berasal dari kata sinnun yang artinya gigi. Maka ternak diizinkan untuk menjadi hewan kurban apabila telah dewasa sempurna dan berganti gigi seri susu menjadi gigi seri permanen, minimal sepasang gigi serinya (poel). Hewan kurban harus sehat dan kondisi tubuhnya sempurna tidak boleh cacat, yang menyebabkan harganya jatuh. Hindari berkurban menggunakan hewan yang sedang menderita penyakit, misalkan penyakit mulut dan kuku (PMK) atau penyakit lumpy skin disease (LSD) yang sekarang sedang merebak.

Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Juni 2023 - Dairy Integrity dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/23onlinejunifri 

Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL 

Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity 
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE

#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #foodindustry #food #pangan #food #dairy #integrity #dairy #ingredients #dairy #products #susu #hari #susu #world #milk #day

Artikel Lainnya

  • Sep 20, 2023

    Pameran Food ingredient Asia (FiA) Thailand Resmi Dibuka

    Ingridien adalah aspek yang sangat penting dan perlu diperhatikan di dalam industri pangan. Saat ini, ingridien pangan memiliki tantangan terutama pada keberlanjutan dan inovasi yang diinginkan oleh konsumen. ...

  • Sep 12, 2023

    Label Pewarna Produk Pangan Olahan

    BPOM telah mengatur pelabelan pewarna dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM ...

  • Sep 11, 2023

    Pengawasan Pewarna Pangan

    Untuk mengantisipasi penyalahgunaan BTP dan memastikan keamanan BTP, serta sebagai acuan dalam pengawasan produk pangan beredar, BPOM menetapkan batas maksimal penggunaan untuk masing-masing BTP, termasuk pewarna sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPOM No 11 Tahun 2019 tentang Bahan diatur dalam regulasi BPOM.  ...

  • Sep 10, 2023

    Penanganan Resistensi Antimiroba di Indonesia

    Di Indonesia, pengaturan penanganan AMR juga dilalukan dengan pendekatan “one health” yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,  ...

  • Sep 09, 2023

    Faktor Penyebab Resistensi Antimikroba

    Berdasarkan data FAO pada tahun 2021 diperkirakan 700 ribu orang meninggal setiap tahunnya akibat infeksi resistensi antimikroba. Kasus AMR pada manusia bukan hanya disebabkan karena penggunaan antibiotik pada pengobatan yang berlebihan dan tidak sesuai. ...