Pemerintah c.q Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan aturan main yang tegas dalam hal pembuatan iklan pangan. Peraturan ini diharapkan bisa jadi rambu-rambu dalam penyampaian informasi dan akhirnya iklan yang beredar tidak menyesatkan konsumen. Sanksi pidana pun siap diberikan kepada pihak yang melanggar aturan ini.