Oleh Ima Anggraini
“Nama produk pangan harus menunjukkan sifat dan atau keadaan yang sebenarnya” demikian kutipan dari Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, pasal 17. Selain Standar Nasional Indonesia (SNI), ketentuan mengenai penamaan produk pangan ditetapkan juga pada Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK. No. HK.00.05.52.4040 Tahun 2006 tentang Kategori Pangan. Dua ketentuan penamaan tersebut saling melengkapi dan Pemerintah selalu bekerjasama untuk menyelaraskan SNI dan Kategori Pangan.