Kemasan kayu dalam perdagangan internasional semakin banyak dipergunakan, baik sebagai pallet maupun peti. Melalui Peraturan Menteri Pertanian RI no. 12 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Kemasan Kayu ke dalam Wilayah Republik Indonesia. Hanya saja, penerapan perlakuan tersebut mengadopsi 100% metode ISPM #15 tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang ada. ISPM (International Standard Phytosanitary Measures) #15 merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh The International Plant Protection Convention (IPPC) mengenai standar internasional kesehatan tumbuhan terhadap produk kemasan kayu, guna mencegah infestasi/reinfestasi Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). ISPM #15 dibuat di Eropa yang memiliki empat iklim, tingkat kelembaban dan suhu rendah, serta hanya menggunakan satu jenis kayu (pine wood).
Beberapa metode yang diterapkan untuk mencegah reinfestasi OPT antara lain fumigasi dengan methyl bromate, dan pemberian panas dengan pencapaian suhu inti kayu minimum 56oC selama 30 menit.
Adopsi ISPM #15 secara penuh tidak cukup di Indonesia. Apalagi dengan kondisi iklim Indonesia tergolong ekstrim dan memiliki bahan baku kemasan kayu yang bervariasi. Untuk memperoleh kecukupan panas sesuai dengan petunjuk ISPM #15 membutuhkan investasi yang besar. Apalagi, saat ini 95% dari kebutuhan kemasan kayu di Indonesia masih dipasok oleh non manufacture wood packaging yang disuplai unit usaha kecil dan menengah (UKM). Sedangkan penggunaan methyl bromate dapat merusak lingkungan. Penerapan 100% dari ISPM #15 terbukti menghadapi berbagai kendala di Indonesia.Oleh sebab itu diperlukan modifikasi dan revisi.
Modifikasi dan revisi dapat dilakukan, namun tidak boleh keluar dari peraturan IPPC annex 1 tentang persetujuan metode fumigasi (MB), heat treatment (HT), dan alternative treatment, serta harus menjamin dan mengendalikan setiap kemasan kayu dari reinfestasi OPT. Bahan dan modifikasi metode tersebut harus melewati beberapa kriteria, antara lain:
• Bahan yang dipergunakan harus ramah Lingkungan dengan cara membuat perpaduan/campuran antara bahan kimia atau omodifirganik.
• Jika menggunakan bahan Kimia, maka bahan yang digunakan telah mendapatkan pengakuan dari NPPO di negara terkait/lainnya.
• Metode tersebut mudah dilaksanakan, sehingga lokasi NMWP/Eksportir/Perusahaan Kemasan Kayu belum ter-registrasi di pelosok-pelosok dapat dijangkau oleh Pelaksana Treatment/Aplikator, dan tidak menimbulkan biaya tinggi.
• Waktu yang dipergunakan harus efisien, sehingga bisa mengejar target pengiriman/produk ke pelabuhan atau airport.
• Tidak boros Energi sehingga energi bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang lebih penting .
• Bersifat easy mobile, mudah dipindah dan dipergunakan.
• Telah dipresentasikan & dipertanggung jawabkan kepada NPPO sebagai Otoritas Kompeten.
• Sudah diuji oleh Lembaga/Instansi yang berkompeten dalam hal pengawetan Kayu/Hama Perusak Kayu/Organisme Penganggu Tumbuhan.
• Murah sehinga Mandatory terhadap Kemasan Kayu tidak menjadi Barier dalam Pelaksanaan ISPM #15 terhadap Perdagangan Kemasan Kayu Ekspor/Impor.
Berkenaan dengan hal tersebut, inovasi yang dilakukan oleh PT Karuna Sumber Jaya melalui penggunaan Larutan 8 Dewa (L8D)© dan metode S.P.I.T© telah sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini diperkuat dengan sertifikat dan pengakuan dari lembaga terkait, baik secara nasional maupun Internasional.
Oleh : www.palletindonesia.co.id
(FOODREVIEW INDONESIA Edisi Januari 2012)