Oleh Achmad Poernomo
Perikanan merupakan salah satu dari sedikit produk alam Indonesia yang mempunyai BOT (balance of trade) positif. Pada tahun 2006, Indonesia mengekspor produk perikanan senilai USD 1,96 milyar dan menduduki peringkat ke 12 sebagai negara pengekspor terbesar di dunia. Pada tahun yang sama, Indonesia mengimpor produk perikanan senilai hampir USD 140 juta, sebagian besar adalah tepung ikan untuk keperluan pakan ternak dan ikan/udang. Tahun lalu (2007), volume dan nilai ekspor produk perikanan Indonesia mencapai 854.328 ton senilai USD 2,26 milyar. Tentunya tidak berlebihan bila seharusnya perikanan menjadi andalan di masa mendatang, terutama bila mengingat bahwa negara ini lebih dari 2/3 wilayahnya adalah laut, memiliki lebih dari 17 ribu pulau, dan 81 ribu km panjang pantai.
Secara tradisional, Amerika Serikat merupakan pasar terbesar produk perikanan Indonesia, diikuti oleh Jepang dan Uni Eropa (Gambar 1). Ekspor Indonesia didominasi oleh udang dan tuna, yang merupakan primadona perikanan (Gambar 2), itupun mayoritas dalam bentuk beku atau segar (dingin). Ketergantungan kepada dua komoditas ini pada saatnya dapat menjadi kendala ekspor manakala Indonesia tidak segera mulai mencari komoditas alternatif.
Tantangan global
Di dalam menapaki pasar mancanegara, beberapa tantangan menghadang produk perikanan Indonesia. Tantangan itu dapat berupa isu lingkungan, kelestarian sumberdaya ikan, kesejahteraan hewan, sertifikasi, isu keamanan pangan, isu perdagangan dan lainnya. Secara ringkas contoh beberapa tantangan itu ditampilkan dalam Tabel 1.

Isu strategis dan tantangan global tersebut banyak yang telah diterjemahkan menjadi regulasi di negara importir dan dapat menjadi hambatan terselubung bagi masuknya produk Indonesia ke negara tersebut. Cepat atau lambat, Indonesia harus segera menyikapinya, baik secara teknikal berupa pembenahan ke dalam untuk pemenuhan persyaratan maupun melalui jalur diplomasi (WTO, Codex/SPS, dan lain-lain).
Persyaratan ketat
Salah satu tantangan berat dan tidak bisa ditawar adalah aspek keamanan pangan. Pihak Uni Eropa, misalnya, semakin peduli dengan hal ini semenjak kasus sapi gila beberapa waktu yang lalu. Cina, yang keamanan pangan di dalam negerinya masih menghadapi persoalan, termasuk kasus melamin dalam susu dan berbagai produknya, bahkan sempat melakukan embargo terhadap produk perikanan dari Indonesia dengan alasan keamanan pangan.
Pada tahun 2006 setelah melalui berbagai inspeksi, Uni Eropa menerbitkan Council Decision (CD) 2006/236 yang isinya mewajibkan semua produk perikanan Indonesia yang masuk Uni Eropa diuji kandungan logam berat dan histamin (untuk spesies tertentu). Adanya CD ini menyebabkan setiap kontainer produk perikanan Indonesia diuji di pintu masuk dan biaya pengujian per kontainer mencapai 1000-1300 Euro.

Tindakan ini bermula dari tingginya kasus penolakan produk Indonesia pada tahun-tahun (2004-2006) sebelumnya. Uni Eropa menerapkan RASFF, atau Rapid Alert System for Food and Feed, suatu sistem pengecekan dan pemberitahuan secara cepat antar negara anggota dan/atau negara eksportir tentang adanya produk (pangan dan pakan) impor yang dicegah masuk atau dikembalikan ke negara asal. Tabel 2 menunjukkan, walaupun jumlahnya terus menurun, kasus penolakan produk perikanan Indonesia oleh Uni Eropa, dan penyebabnya. Sebagai perbandingan, untuk Jepang pada tahun 2007 terjadi 47 kasus penolakan, dan pada 2008 sebanyak 13 kasus, umumnya disebabkan oleh cemaran bakteri dan antibiotik. Sedangkan untuk Amerika, penolakan pada tahun lalu umumnya disebabkan oleh adanya kotoran/filthy (66,5%) dan cemaran Salmonella (21,4%).

Bila melihat penyebab ditolaknya produk perikanan kita baik di Uni Eropa, Jepang maupun Amerika, dapat disimpulkan bahwa umumya disebabkan oleh kecerobohan pelaku usaha dalam menangani dan mengolah produknya di sepanjang rantai produksi. Di samping itu, dapat pula diakibatkan adanya kekurangtelitian laboratorium, sehingga produk tersebut bisa lolos dan mendapatkan sertifikat kesehatan sebagai salah satu syarat ekspor. Rupanya hal ini ditengarai oleh Uni Eropa sebagai tanda tidak tegaknya sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan di Indonesia. Di samping itu Uni Eropa juga menyimpulkan bahwa terkait dengan keamanan hasil perikanan, sistem kita dianggap tidak sesuai lagi dengan sistem mereka. Maka jatuhlah sanksi bagi Indonesia, yaitu CD 2006/236 sebagaimana telah disebutkan.
Upaya keras
Diberlakukannya CD2006/236 oleh Uni Eropa menjadi titik awal bagi perbaikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia. Langkah pertama yang dilakukan adalah merombak regulasi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. PER. 01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan. Dalam peraturan ini secara jelas dinyatakan bahwa keamanan pangan harus dijamin sepanjang rantai produksi, dan semua pihak yang terlibat dalam penyediaan produk perikanan bertanggung jawab terhadap aspek keamanan pangannya. Di Departemen Kelautan dan Perikanan, hal tersebut diterjemahkan bahwa Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, bertanggung jawab terhadap pengendalian jaminan keamanan hasil perikanan di masing-masing bidangnya.

Peraturan menteri di atas juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran ditunjuk sebagai otoritas kompeten jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Dengan penunjukkan ini, maka dikeluarkan Peraturan Dirjen P2HP Selaku Otoritas Kompeten Nomor. PER.03A/DJ-P2HP/2007 tentang Operasionalisasi Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil perikanan. Melalui peraturan ini, maka secara kelembagaan, otoritas kompeten di pusat telah terbentuk, termasuk perangkatnya.
Selain dari segi regulasi, upaya lain yang dilakukan adalah penguatan otoritas kompeten melalui pelatihan bagi petugas maupun pengawas mutu di otoritas kompeten, dan juga sertifikasi berdasarkan ISO 9001:2000 (sudah diaudit dan bulan Desember 2008 akan diserahkan). Dengan memperoleh sertifikasi ISO, maka kepercayaan pasar luar negeri terhadap pengendalian jaminan mutu dan keamanan produk perikanan kita akan semakin membaik. Termasuk dalam upaya menegakkan citra otoritas kompeten yang kuat adalah pernah dibekukannya kewenangan penerbitan sertifikat kesehatan terhadap 2 laboratorium propinsi karena kinerjanya yang tidak bagus. Kepada pihak swasta-pun diberikan pelatihan terkait dengan penerapan jaminan keamanan pangan, namun juga sekaligus dilakukan persyaratan ketat. Beberapa perusahaan yang bermasalah dicoret dari daftar perusahaan terdaftar yang dapat mengekspor produknya ke Uni Eropa (menjadi tinggal 113 dari semula 200 lebih).
Memetik hasil
Kerja keras selama 2 tahun tersebut memberikan hasil yang baik, terbukti dengan berkurangnya secara drastis kasus penolakan produk oleh Uni Eropa. Pada tahun 2007, kasus itu menjadi 17, dan pada tahun 2008, sampai dengan Nopember, hanya ada 3 kasus penolakan. Serangkaian inspeksi lanjutan yang dilakukan telah memuaskan pihak Uni Eropa dan pada bulan Juli 2008, CD2006/236 diamandemen menjadi CD 2008/660, yang hanya mewajibkan uji logam berat bagi produk ikan tangkap dari laut. Dalam amandemen tersebut salah satu klausul menyatakan: Indonesia has now provided the Commission with the appropriate guarantees. Inilah pernyataan resmi Uni Eropa yang mengakui kinerja Indonesia dalam menjamin keamanan hasil perikanannya.
Bagaimana dengan
pelaku usaha
Apabila ingin terus dapat masuk ke pasar internasional, maka para pelaku usaha tidak boleh tidak, harus mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pelaksanaan jaminan mutu dan keamanan produknya. Bukan saja pasar internasional menghendaki itu, namun juga pemerintah akan memberlakukan persyaratan ketat. Ini karena pihak Uni Eropa tidak memberikan sanksi terhadap perusahaan satu per satu yang bermasalah, namun memberikan sanksi secara keseluruhan kepada negara, dan ini telah pernah dirasakan selama 2 tahun. Krisis ekonomi yang melanda dunia telah mulai memperlihatkan pengaruh negatifnya terhadap sektor perikanan di pasar dunia, maka hal ini tidak perlu lagi diperberat dengan permasalahan keamanan pangan produk perikanan Indonesia.
Dr. Achmad Poernomo, Peneliti dan Manager Mutu pada Otoritas Kompeten Departmen kelautan dan perikanan RI. Departemen Kelautan dan Perikanan

