Satu Pintu Keamanan Pangan


 

Di Indonesia, pengawasan keamanan pangan dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga sesuai dengan objek yang dipantau, tingkat pelaku bisnis, wilayah, dan otoritas regional. Sebagai contoh, pangan olahan produksi industri menengah besar diawasi oleh Badan POM, sedangkan pangan segar dengan proses sederhana di bawah Kementerian Pertanian. Produk ikan dan hasil laut di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, demikian pula hasil industri kecil rumah tangga diawasi oleh Dinas Kesehatan di bawah Pemerintah Daerah.

 

Sudah saatnya kebijakan keamanan pangan dikelola ‘satu pintu’ dari hulu ke hilir sehingga Indonesia punya satu kebijakan yang jelas. Misalnya penguatan Badan POM seperti di beberapa negara atau membentuk lembaga yang diamanatkan UU No 18/2012 tentang Pangan, berupa Badan Pangan Nasional yang sampai saat ini belum ada, yang
memiliki wewenang membuat kebijakan keamanan pangan dan mengoordinasikan semua lembaga dalam pengawasan pangan, termasuk membagi tugas pengawasan secara rinci.

Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Juni 2020: Dairy Opportunities. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / (0251) 8372-333 / WA 0811-1190-039. 
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA

#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #dairyopportunities #dairyproducts

Artikel Lainnya