Menggagas Standar Regulasi Pemotongan Ternak


 

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan bekerja sama dengan Universitas Djuanda pada pertengahan April lalu di Bogor mengggelar workshop internasional seputar standar dan regulasi dalam pemotongan ternak. Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, Indonesia harus mempunyai standar halal, karena Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas beragama Islam. 
 
Untuk saat ini, standar halal Indonesia sudah diterima dan diakui keberadaannya. Halal yang dimaksud adalah dari material serta non materialnya. “Makanan sehat belum tentu halal. Oleh karena itu, Indonesia harus mempunyai standar halal yang harus diedukasikan dengan jelas,” kata Lukmanul.
 
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini yang hadir mewakili Menteri Pertanian menambahkan, konsumsi  pangan  halal  merupakan hal yang wajib bagi setiap muslim. Oleh karena itu, jaminan halal telah menjadi salah satu isu penting dalam pasar global yang mengarah pada pembangunan makanan halal baik di tingkat nasional dan internasional. “Jaminan halal di pasar global menjadi salah satu kebutuhan yang paling penting dari perdagangan pangan, khususnya negara-negara dengan  mayoritas  warga negaranya adalah Islam,” tutur Banun.
 
Ia menjelaskan, produk yang berasal dari hewan,  khususnya  makanan asal  ternak, merupakan  produk yang memiliki   risiko tinggi  tidak halal, karena proses pemotongan, kontaminasi zat tidak halal pada proses produksi, serta penggunaan aditif makanan. 
 
 
Oleh : Fri-14
 
 
(FOODREVIEW INDONESIA Edisi Mei 2011)

Artikel Lainnya