Persyaratan Keamanan Pangan dalam Proses Sertifikasi Halal




Pangan yang halal dapat diartikan sebagai pangan yang thoyyib (baik), lezat, aman, dan sehat. Yakni pangan tersebut tidak kotor, terkontaminasi dengan zat yang berbahaya, serta diolah sesuai dengan peraturan penanganan pangan halal yang berlaku. Pangan yang halal tentunya harus memenuhi unsur keamanan pangan, yakni aman secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi sehingga tidak menyebabkan sakit atau menimbulkan penyakit.

Mengacu pada SNI ISO/IEC 17065: 2012 dan UAE 2055:2 untuk lembaga sertifikasi halal, dalam proses sertifikasi halal untuk industri pangan yang diberlakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), terdapat penambahan persyaratan keamanan pangan. Hal ini di karenakan kriteria keamanan pangan telah menjadi kriteria yang dipersyaratkan di dalam pengurusan sertifikasi halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Selain audit sesuai kriteria HAS 23000, LPPOM MUI akan melakukan audit tambahan yakni audit keamanan pangan. Bagi perusahaan pangan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, maka harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal yakni memenuhi kriteria sistem jaminan halal HAS 23000:1 dan audit keamanan pangan,” terang Kepala Bidang Standardisasi dan Jaminan Mutu LPPOM MUI Dr. Ir. Muslich, M.Si dalam Halal Webinar Series “Pemenuhan Kriteria Keamanan Pangan pada Proses Sertifikasi Halal” yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI dan KAN pada Kamis, 17 September 2020.

Bagi perusahaan pangan yang telah memiliki sertifikat keamanan pangan seperti ISO 22 000, FSSC 22 000, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Good Manufacturing Practices (GMP), sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (P-IRT), dan sertifikat lainnya, perusahaan dapat menyampaikan kepada auditor hasil audit BPOM/kementerian kesehatan/lembaga sertifikasi/audit internal terkait keamanan pangan sebelumnya. Fri-37

Artikel Lainnya