Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit
Terhitung 1 Juli 2015, secara efektif mulai diberlakukan pungutan ekspor terhadap segala produk dari kelapa sawit, mulai USD 10 per ton hingga USD 50 per ton tergantung jenis produknya.
Berkaitan dengan pengelolaan dana pungutan tersebut, barubaru ini Pemerintah mengangkat Bayu Krisnamurthi sebagai Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Dewan Pengarah, Menteri Keuangan sebagai Ketua Pengawas Badan Penegelola dengan beranggotakan Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri ESDM, serta perwakilan pelaku usaha.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit selain mengelola dana pungutan, juga bertugas untuk mengembangkan Pungutan Ekspor Produk Kelapa Sawit produk sawit berkelanjutan serta mendorong pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Dasar hukum dari dana pungutan kelapa sawit adalah Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Oleh: Fri 27,
Selengkapnya artikel ini dapat dibaca di majalah FOODREVIEW INDONESIA edisi Juli 2015, yang dapat diunduh di www.foodreview.co.id