Pewarna merupakan salah satu dari 27 bahan tambahan pangan yang diatur regulasinya oleh Kementerian Kesehatan RI. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan disebutkan bahwa pewarna adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna alami dan pewarna sintetis, yang jika ditambahkan atau diaplikasikan pada pangan mampu memberi atau memperbaiki warna. Adapun pewarna alami merupakan pewarna yang dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi (sintesis parsial) dari tumbuhan, hewan, mineral atau sumber lain, termasuk pewarna identik alami. Sedangkan pewarna sintetis adalah pewarna yang diperoleh secara sintesis kimiawi seperti tartrazin, kuning kuinolin, kuning FCF, dan lain sebagainya.
Direktur PT Pachira Distrinusa, Mukhlis Bahrainy menjelaskan bahwa terdapat beberapa teknologi yang dikembangkan untuk mendapatkan pewarna alami dari sumbernya, yaitu ekstraksi menggunakan pelarut, ekstrkasi menggunakan CO2 superkritis, ekstraksi menggunakan CO2 superkritis dengan co-solvent, serta emulsifikasi dan enkapsulasi. Sedangkan, untuk proses pemurniannya bisa menggunakan proses fraksinasi, pemisahan menggunakan membran, dan pemisahan menggunakan kolom kromatografi. Pemilihan proses tersebut berdasarkan pada keberadaan pewarna dalam matrik sumbernya dan pertimbangan untuk mendapatkan sifat pewarna yang diinginkan.
Artikel selengkapnya baca di FOODREVIEW INDONESIA edisi Agustus 2017 "Beverages: Thirst Quenching Industry"