Dasar Regulasi Program Manajemen Risiko


 

Dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan POM RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajeman  Risiko (PMR) Keamanan Pangan di Industri Pangan disebutkan bahwa PMR adalah program yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri oleh industri pangan. 

 

Dasar dari penyusunan PMR adalah Codex Principle and Guidelines For National Food Control System (CAC/GL 82-2013) di mana salah satu hal mendasar yang harus dipahami adalah bahwa produsen pangan memiliki peran dan tanggung jawab utama untuk mengontrol keamanan produk dan kesesuaian terhadap persyaratan yang berlaku. Di samping itu, pemerintah mempunyai peran dan tanggung jawab dalam untuk memastikan efektifitas sistem pengawasan pangan nasional melalui pengawasan yang meliputi evaluasi dan verifikasi terhadap sistem keamanan pangan yang telah diterapkan oleh industri,î tutur Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM RI, Ir. Tetty Helfery Sihombing, MP pada In-depth Seminar FOODREVIEW INDONESIA: Pangan Steril Komersial, Regulasi dan Aplikasinya yang diselenggarakan di Bogor pada 17 Oktober 2017 lalu. 
 
Lebih lengkapnya silahkan baca di FOODREVIEW INDONESIA edisi "Food Safety By Design", November 2017

Artikel Lainnya