Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI nomor 24 tahun 2016, pangan steril komersial didefinisikan sebagai pangan yang berasam rendah yang dikemas secara hermetis, disterilisasi komersial dab disimpan pada suhu ruang. "Produk steril komersial dapat berupa pangan steril komersial yang disterilisasi setelah dikemas maupun yang dioleh dengan proses aseptis," tutur Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM RI, Ir. Tetty H. Sitombing pada acara In-depth Seminar Foodreview Indonesia: Pangan Steril Komersial, Regulasi dan Aplikasinya yang diselenggarakan di Bogor pada 17 Oktober 2017.
Ia menjelaskan bahwa peraturan pangan steril komersial tersebut merupakan bagian dari Program Manajemen Risiko (PMR) di mana diharapkan industri dapat memantau atau mengontrol terkait penerapan manajemen risiko. Lebih lanjut, Peneliti Senior SEAFAST Center IPB, Prof. Purwiyatno Hariyadi menjelaskan bahwa sebagai kelompok pangan berpotensi bahaya tinggi, maka diperlukan standar kecukupan proses panas yang harus dicapai. "Teknologi ini merupakan teknologi awal pengolahan pangan yang terus dikembangkan, misalnya dari standar kualitatif menjadi kuantitatif," jelas Purwiyatno. Fri-29
Selengkapnya dapat dibaca di Foodreview Indonesia edisi November 2017