Untuk mencegah peningkatan jumlah mikroplastik yang terikut dalam konsumsi pangan hasil laut, maka diperlukan acuan keamanan. Ketika keberadaan mikroplastik dalam pangan hasil laut tidak dapat dihindari (unavoidable) ñ karena pencemaran plastik di lingkungan pantai dan laut ñmaka yang harus segera ditetapkan oleh pemerintah adalah nilai action level (AL) untuk kadar mikroplastik dalam pangan hasil laut. Jika dalam jenis seafood tertentu ditemukan kadar mikroplastik yang melampaui nilai AL, maka pemerintah berhak untuk menariknya dari peredaran atau bahkan memusnahkannya.
AL untuk mikroplastik dalam pangan hasil laut dapat dipandang sebagai nilai acuan sementara (interim) yang terpaksa harus diberlakukan karena belum ada standard baku keamanan pangan (food safety objective) yang tersedia untuk kontaminan baru, padahal keberadaannya dalam bahan pangan tidak terhindarkan lagi. Ketidakterhindaran ini merupakan prinsip penetapan nilai AL (USFDA, 2000). Tidak mentolerir sama sekali mikroplastik dalam pangan hasil laut adalah utopia belaka, karena sudah terlanjur ada. Berdasarkan kondisi seperti inilah maka AL perlu ditetapkan demi melindungi kesehatan warga yang mengonsumsi pangan hasil laut. Secara ilmiah, penetapan nilai AL sebenarnya tidak terlalu sulit.
Selengkapnya silakan baca Foodreview Indonesia edisi April 2018 "Food Safety Is A Must". Hubungi langganan@foodreview.co.id atau 0251 8372 333, WA 0811 1190 039.