Pembatasan pemakaian kantong belanja plastik kini mulai diterapkan. Beberapa pemerintah daerah yang telah mengelaurkan aturan tersebut antara lain Banjarmasin, Balikpapan, Bali, Bogor, dan Bandung. Penggunaan kantong plastik juga menimbulkan beberapa masalah lingkunagn seperti sulitnya bahan plastik yang terurai sehingga dapat mengakumulasi timbunan limbah. Plastik yang dipergunakan sebagai kantong belanja, tergolong dalam jenis thermoplastic. Pada dasarnya jenis tersebut dapat didaur ulang. Kantong belanja memiliki bentuk yang tipis, karena bentuk tersebut, bila sudah terbuang sebagai sampah, kotor dan menyebar, umumnya limbah kantong plastik tersebut tidak dikumpulkan oleh para pengepul, karena dianggap tidak menguntungkan bila didaur ulang.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi November 2018: Packaging Solutions. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039