Sebagai dukungan terhadap fokus penyiapan kualitas tenaga kerja, Pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 57 tahun 2018, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori sektor industri pengolahan daging. SKKNI ini merupakan salah satu bagian dari sistem kompetensi kerja di Indonesia. Dengan tersusunnya SKKNI pada suatu bidang, maka SKKNI tersebut dapat digunakan sebagai i) dasar pembuatan materi pendidikan dan pelatihan yang berbasis kompetensi; ii) landasan dalam proses sertifikasi bagi para pekerja dan calon pekerja; iii) technical barrier bagi arus tenaga kerja asing dari luar negeri; dan iv) acuan bagi perusahaan dalam membuat sistem rekrutmen dan uraian jabatan.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Maret 2019: Savor the Flavor. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039