Sesuai dengan Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Untuk menjamin keamanan produk, maka diperlukan pengujian yang menjadi standar dalam pangan yang aman serta tidak membahayakan konsumen. Pada krimer nabati, ada beberapa parameter uji yang dilakukan seperti (i) uji fisik yang meliputi bulk density, kadar air, dan partikel tak larut; (ii) uji kimia yang meliputi kadar lemak, kadar protein, dan pH larutan.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Mei 2019, Beverages: More Than Just Thirst-Quencher. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039.