Alergi pangan beserta beberapa gangguan kesehatan akibat konsumsi pangan (hipersensitivitas) menyebabkan dampak yang signifikan dengan risiko kesehatan yang tinggi. Sebagai upaya, pemerintahan di berbagai negara dan wilayah dagang telah mengatur dan memitigasi risiko alergi pangan melalui regulasi pencantuman label pada produk pangan, mulai dengan negara barat (AS, Uni Eropa, Australia, Jepang) pada awal tahun 2000-an. Kini, sudah terdapat lebih dari 20 negara di seluruh dunia yang mengakomodir kekhawatiran dan risiko yang tinggi akibat alergi pangan sehingga menetapkan regulasi pelabelan alergen pangan, termasuk Indonesia melalui PerKa BPOM no. 31 tahun 2018.
Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Agustus 2021: "Integritas Pangan: Menjamin Keamanan, Mutu dan Keaslian Pangan" dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/agustusfoodreviewonline
Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL
Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #integritas #pangan #menjamin #keamanan #mutu #keaslian #pangan