Proses Inaktivasi Virus PMK pada Produk Terinfeksi


 

Menurut Terrestrial Animal Health Code OIE (2021), Chapter 8.8; article 8.8.35 dengan jelas menyatakan bahwa untuk susu segar dan krim yang diduga berasal dari ternak yang terinfeksi PMK, dan/atau berasal dari ternak yang sehat namun tercampur dengan produk yang berasal dari ternak yang sakit, yang ditujukan untuk konsumsi manusia, maka proses inaktivasi virus PMK dapat dilakukan dengan cara:

 

1. Proses pemanasan dengan suhu minimum 132°C selama minimum 1 detik (ultra-high temperature [UHT]), atau

2. Jika susu memiliki pH kurang dari 7, maka dilakukan proses penerapan pemanasan dengan suhu minimum 72°C selama minimum 15 detik (high temperature - short time pasteurisation [HTST]), atau

3. Jika susu memiliki pH 7 atau lebih, proses HTST pada no. 2 dilakukan 2 kali.

Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Juni 2022: Pangan Harus Aman dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/onlinejuni22fri

Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL 

Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity 
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE

#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #food #pangan #harus #aman #food #safety #is #a #must #food #safety #is #everyone's #business

Artikel Lainnya