Keamanan Susu dan Produk Turunannya


 

Terkait dengan penjaminan keamanan pangan terutama pada produk susu dan turunannya, ada beberapa regulasi yang mengatur seperti Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 di mana disebutkan bahwa keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Untuk produk susu, dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian RI No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan, wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor kontrol veteriner. Hal ini wajib untuk budi daya ternak perah, usaha pengolahan susu, ritel, gudang berpendingin, usaha penampungan susu, usaha pengolahan produk pangan asal hewan. 

 

Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi November 2022: Dairy Innovation Challenges dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/frinovember22online

Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL 

Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity 
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE

#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #food #pangan #diary #innovation #challenges #new #issue #magazine #november

Artikel Lainnya