Sertifikasi Ekspor Produk Perikanan



Untuk dapat melakukan ekspor produk perikanan, diperlukan sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai jaminan mutu produk. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kementerian Kelautan dan Prikanan (KKP) memfasilitasi unit pengolah ikan (UPI) agar bisa melakukan ekspor. UPI yang berorientasi ekspor ke negara-negara seperti Tiongkok, Arab Saudi, dan Taiwan mewajibkan HACCP sehingga perlu dukungan yang optimal. Kepala Badan Karantina
Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Pamuji Lestari mengatakan bahwa permohonan sertifikasi HACCP dalam proses integrasi sistem dengan Online Single Submission (OSS/oss.go.id). Setiap permohonan hanya dapat menggunakan satu identitas yang tidak dapat digunakan berulang.

Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Februari 2023 - Beverage Reformulation: More Functions, Less Sugar dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/frifeb23online

Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL 

Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity 
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE

#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #food #pangan #industri #pangan #beverage #reformulation #more #function #less #sugar

Artikel Lainnya