
Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyelenggarakan kegiatan Gebyar Layanan Publik Terpadu Pangan Olahan pada 24—25 Juli 2025 di kantor pusat BPOM RI. Acara ini adalah wujud nyata sinergi strategis antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan efisiensi layanan publik, menjamin keamanan pangan, serta memperkuat daya saing industri dalam menghadapi tantangan global.
Sebagai mitra strategis pemerintah, GAPMMI senantiasa berperan aktif dalam mendorong penyusunan kebijakan yang kondusif terhadap pertumbuhan industri Nasional. Di sisi lain, BPOM RI merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan obat dan makanan dalam rangka perlindungan konsumen.
Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan tonggak penting dalam membangun kemitraan yang inklusif dan produktif
“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung semangat kolaboratif BPOM yang terbuka dan suportif terhadap pelaku industri. Melalui kegiatan ini, kami semakin optimis bahwa akselerasi pelayanan publik dan perumusan kebijakan yang partisipatif dapat mendorong inovasi dan jaminan kualitas produk pangan Nasional,” ujar Adhi.
Kepala BPOM RI, dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., menegaskan bahwa kolaborasi dengan GAPMMI menjadi modal penting dalam merancang sistem layanan terpadu pangan olahan dan penerapan kebijakan yang semakin berdampak luas bagi para pemangku kepentingan.
“Kemitraan strategis ini merupakan pilar pendukung upaya bersama dalam mewujudkan transformasi BPOM dalam memberikan pelayanan publik yang berintegritas dan profesional. Kami sangat mengapresiasi keterlibatan aktif GAPMMI sebagai mitra industri dalam menciptakan ekosistem pangan olahan yang semakin tangguh, aman, dan adaptif terhadap perkembangan dunia yang semakin maju dan kompetitif,” tuturnya.
Pada acara pembukaan Gebyar Layanan Publik Terpadu Pangan Olahan dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Asosiasi dan Pelaku Usaha Pangan Olahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Penandatanganan Pakta Integritas ini menegaskan bahwa BPOM dan pelaku usaha bersinergi secara aktif dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan sebagai wujud nyata dukungan terhadap Reformasi Birokrasi dan zona integritas. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen menuju sistem pengawasan dan layanan publik yang lebih berintegritas, bebas dari praktik-praktik koruptif yang ditegaskan pada poin pakta integritas.
Melalui Gebyar Layanan Publik Terpadu Pangan Olahan yang diikuti oleh 200 (dua ratus) pelaku usaha pangan olahan baik kecil, menengah dan besar, ke depannya GAPMMI dan BPOM RI berkomitmen akan terus memperkuat kolaborasi yang strategis ini untuk menghadirkan forum layanan publik yang terbuka untuk masyarakat dan responsif, regulasi yang mudah dipahami dan diakses, serta sistem pengawasan pangan olahan yang berorientasi pada perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.