Kemasan untuk produk pangan harus aman digunakan, baik kemasan yang dipakai untuk mewadahi, maupun untuk membungkus. Kriteria keamanan yang dimaksud adalah migrasi zat kontak pangan harus lebih kecil dari batas maksimum migrasi, seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM no HK 00.05.55.6497 tahun 2007 tentang bahan kemasan pangan. Hal itu dikemukakan oleh Ani Rohmaniyati dari Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta dalam sebuah seminar tentang kemasan yang diselenggarakan oleh Federasi Kemasan Indonesia (FPI). Klik disini untuk membaca lanjutannya.
