Pentingnya sertifikasi halal

Dalam rangkaian kegiatan The 1 st International Halal Business & Food Expo (IHBF) 2010 diadakan t alkshow yang mengangkat tema Sertifikasi Produk Halal Indonesia di Asembly Hall 2 Jakarta Convention Centre. Talkshow tersebut menghadirkan 2 orang pembicara yaitu, Ir. Muti Arintawati M,Si (Kepala Bidang Auditing LPPOM MUI) dan Yusuf Desim dari Kuala Lumpur Malaysia (pelaku usaha) dengan moderator Ir. Rifda Ammarina. Suatu produk dapat dikatakan halal apabila telah mendapat fatwa tertulis berupa sertifkasi dari MUI yang mengatakan produk tersebut halal untuk dikonsumsi. Fatwa akan diberikan setelah melalui suatu proses yang sangat ketat yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Sertifikasi halal adalah dasar untuk mencantumkan label halal.

Syarat pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikasi halal adalah harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, diantaranya halal dari segi bahan baku (bahan tersebut tidak berasal dari bahan yang haram), proses produksinya terhindar dari kontaminasi silang atau proses apapun yang bisa menyebabkan bahan tersebut tidak halal, dan produk tersebut tidak boleh imitasi dari produk haram. Untuk mencapai hal tersebut biasanya membuat suatu sistem yang dinamakan Sistem Jaminan Halal. Menurut Muti, pembuatan sertifikasi halal tergantung pada kesiapan perusahaan. Jika produk diproduksi dalam jumlah yang besar, maka akan berpengaruh juga terhadap lamanya proses sertifikasi.

Sementara itu menurut Yusuf, alasannya mencantumkan label halal diproduknya yaitu dikarenakan tuntutan konsumen yang semakin tinggi untuk mengonsumsi produk halal. “Bahkan sebagian restoran di Malaysia sudah mencantumkan label halal, karena dapat meningkatkan keuntungan hingga dua kali lipat,” kata Yusuf.

Artikel Terkait