Dengan fokus mengurangi masalah pangan dan kemiskinan, Malaysian Biotechnology Information Centre (MABIC) dan International Halal Integrity Alliance (IHIA) menyelenggarakan International Workshop for Islamic Scholars “Agribiotechnology: Shariah Compliance” di Penang, Malaysia pada tanggal 1-2 Desember 2010. Hadir dalam acara tersebut para Pakar dan Ulama beberapa Negara seperti: Afghanistan, Egypt, Indonesia, Iran, Malaysia, Philippines, Saudi Arab dan USA. Indonesia diwakili oleh Prof. Dr. Umar Anggara Jenie (Member of Technical Committee on Health & Medicine National Research Council of Indonesia/ DRN), Prof. Dr. Suranto Human Lecturer, Faculty of Science and Technology, State Moslem University/ BATAN, dan Adhi S Lukman (GAPMMI).
Pengembangan Agribiotech product (GM Food) telah dilakukan oleh sekitar 25 negara sebagai strategi ketahanan pangan untuk mengatasi kekurangan pangan akibat meningkatnya populasi, kebutuhan pangan & energi, dan menurunnya produksi pangan serta perubahan iklim. Beberapa negara Muslim telah mengadopsi teknologi ini dan bahkan telah membuat aturan yang jelas untuk menerima pengembangan Produk Agribiotech (GMO). Pandangan Tokoh Ulama dari beberapa negara Muslim sangat mendukung pengembangan produk Agribiotech (GMO), terutama untuk tujuan mengatasi kekurangan pangan dan memberi kebaikan bagi umat manusia. Pertemuan menghasilkan 6 rekomendasi, yaitu :
• Islam dan ilmu pengetahuan saling melengkapi dan mendukung inovasi ilmiah yang bermanfaat bagi umat manusia. Bioteknologi modern dan rekayasa genetika adalah perkembangan penting untuk dipromosikan kepada semua Anggota OKI. Regulator harus memfasilitasi langkah-langkah penerimaan dan penggunaan produk transgenik terutama oleh umat Islam. Modifikasi genetik dan produk GM adalah halal selama sumber dari mana mereka berasal adalah Halal. [Satu-satunya Haram kasus yang terbatas pada produk yang berasal dari asal Haram mempertahankan karakteristik asli mereka dan tidak substansial berubah.]
• Bioteknologi modern dan rekayasa genetika adalah metode perbaikan tanaman dan intrinsik tidak berbeda dari teknik perbaikan tanaman lainnya dari sudut pandang syariah.
• Dalam menjamin keamanan pangan, merekomendasikan untuk semua negara Muslim, pemerintah, organisasi internasional dan lembaga penelitian, untuk mendukung penelitian dan pengembangan dan penggunaan bioteknologi modern, rekayasa genetik dan produk mereka.
• Karena dampak positif pada sektor pertanian dan urgensi ketahanan pangan untuk umat muslim, promosi bioteknologi modern dan rekayasa genetika dianggap “fardhu Kifayah” (kewajiban kolektif) dan tidak boleh diabaikan dari sudut pandang syariah.
• Kesadaran publik dan pendidikan tentang bioteknologi modern dan rekayasa genetika, interaksi permintaan terus-menerus dengan para ulama Islam, ilmuwan dan masyarakat umum.
• Transparan dan informasi ilmiah yang lengkap harus tersedia bagi para pemangku kepentingan yang tertarik untuk membuat keputusan.FRI-27
(FOODREVIEW INDONESIA Edisi Januari 2011)