Tekad Swasembada Susu 2020




Peluang untuk memenuhi kebutuhan susu dari dalam negeri sangat terbuka lebar. Mulai dari peternak sapi perah, koperasi-koperasi peternak, penyuplai pakan ternak, industri pengelolaan susu (IPS), hingga kelembagaan peternak sapi seperti Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), semuanya telah ada di Indonesia. 

Hal itu didukung pula oleh pertambahan penduduk dan peningkatan taraf pendidikan masyarakat, telah berkontribusi besar dalam meningkatkan tingkat konsumsi susu secara nasional. Hal ini menjadi peluang tersendiri bagi para produsen susu segar baik para peternak susu sapi maupun IPS untuk terus meningkatkan produksinya. 

Hal itu disampaikan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iwantoro dalam seminar tentang swasembada susu di Jakarta pada 4 Juli lalu. Usaha peningkatan produksi susu segar dalam negeri (SSDN), urainya, sangat berpeluang bagi para peternak sapi perah maupun IPS untuk mengisi 70 persen kebutuhan yang selama ini dicukupi dari impor. Fakta tersebut bisa mendorong semua pihak utk mewujudkan swasembada susu pada tahun 2020, yang menargetkan hingga 50 persen peningkatan kontribusi SSDN untuk mengisi kebutuhan susu nasional. "Usaha sapi perah merupakan jenis usaha padat karya sehingga penyerapan tenaga kerja dan adopsi teknologi baru juga ikut meningkat, serta dapat  membangkitkan perekonomian masyarakat di pedesaan,"kata Iwantoro.

Ketua Dewan Persusuan Nasional Teguh Boediyana menambahkan, jika diasumsikan bahwa pada tahun 2020 tercapai swasembada susu, yakni mampu memenuhi 90% dari kebutuhan susu nasional atau sekitar 5,4 Milyar liter, Teguh menghitung, pada tahun 2012 tersebut harus ada sekitar 1,44 juta ekor sapi perah laktasi. Jika yang menjadi kekhawatiran selama ini adalah ketersediaan lahan dan hijauan untuk ternak, sebenarnya lahan masih cukup luas dan terdapat daerah yang sesuai untuk pengembangan sapi perah. Hanya saja, selama ini peternakan sapi perah masih berpusat di daerah tertentu di Pulau Jawa, sehingga wajar jika terjadi kesulitan tersendiri untuk memenuhi dua hal tersebut. "Perlu dilakukan pengembangan usaha peternakan sapi perah di luar Jawa yang pada dasarnya juga memiliki potensi yang sangat bagus untuk pengembangan usaha ini,"tandas Teguh.

Berkaitan dengan hal di atas, pengusaha sapi perah asal Medan Petrus Sitepu setuju bahwa di luar Pulau Jawa banyak lahan yang berpotensi untuk pengembangan peternakan sapi perah. Menurutnya, selama ini ada potensi besar di luar Jawa yang terlupakan, khususnya untuk peternakan sapi perah. Petrus dapat membuktikan sendiri usaha peternakan sapi perah sangat menjanjikan di luar Jawa, terutama di daerah Berastagi, Kabupaten Karo Sumatera Utara melalui keberhasilan yang ia lakukan dalam pengembangan usaha peternakan sapi perah. Dalam skala regional, pemilik PT. Putra Indo Mandiri Sejahtera (PT. PIMS), Gundaling Farm-Berastagi ini mengaku menjadi penyuplai susu utama di Kabupaten Karo. Untuk itu, dia sangat yakin Indonesia mampu swasembada susu pada tahun 2020. 

Oleh karena itu, Petrus menegaskan, program swasembada susu 2020 sangat mungkin dapat tercapai asal dilakukan  pengembangan sentra-sentra baru produksi susu sapi perah di luar Pulau Jawa seperti di Sumut, Sumbar, Bengkulu, Lampung, Kalsel, Sulsel, Sulut, Riau, dan Bali. Dengan demikian, suplai susu dalam negeri dapat terpenuhi dari dalam negeri sendiri, sekaligus pendapatan peternak meningkat di atas Upah Minimum Regional (UMR). Fri-35 (ola)

(FOODREVIEW INDONESIA Edisi Juli 2012)

Artikel Lainnya

  • Sep 20, 2023

    Pameran Food ingredient Asia (FiA) Thailand Resmi Dibuka

    Ingridien adalah aspek yang sangat penting dan perlu diperhatikan di dalam industri pangan. Saat ini, ingridien pangan memiliki tantangan terutama pada keberlanjutan dan inovasi yang diinginkan oleh konsumen. ...

  • Sep 12, 2023

    Label Pewarna Produk Pangan Olahan

    BPOM telah mengatur pelabelan pewarna dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM ...

  • Sep 11, 2023

    Pengawasan Pewarna Pangan

    Untuk mengantisipasi penyalahgunaan BTP dan memastikan keamanan BTP, serta sebagai acuan dalam pengawasan produk pangan beredar, BPOM menetapkan batas maksimal penggunaan untuk masing-masing BTP, termasuk pewarna sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPOM No 11 Tahun 2019 tentang Bahan diatur dalam regulasi BPOM.  ...

  • Sep 10, 2023

    Penanganan Resistensi Antimiroba di Indonesia

    Di Indonesia, pengaturan penanganan AMR juga dilalukan dengan pendekatan “one health” yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,  ...

  • Sep 09, 2023

    Faktor Penyebab Resistensi Antimikroba

    Berdasarkan data FAO pada tahun 2021 diperkirakan 700 ribu orang meninggal setiap tahunnya akibat infeksi resistensi antimikroba. Kasus AMR pada manusia bukan hanya disebabkan karena penggunaan antibiotik pada pengobatan yang berlebihan dan tidak sesuai. ...