Peraturan Keamanan Pangan


 

Globalisasi telah menjangkau segenap aspek kehidupan, termasuk pangan. Bisnis pangan menjadi hal yang terus mengalami perkembangan dan pertumbuhan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk. Salah satu hal penting untuk diperhatikan dalam pangan adalah mengenai keamanan pangan.

 

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Dalam peraturan tersebut, keamanan pangan didefinisikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia.

Selengkapnya dapat dibaca di FOODREVIEW INDONESIA Edisi Happy Indulgence Vol. 12 No. 3, Maret 2017 di www.foodreview.co.id atau pustakapangan.com

Artikel Lainnya