Dalam Perka Badan POM No. 13 Tahun 2016 disebutkan bahwa label pangan olahan terdiri atas klaim gizi, klaim kesehatan, dan klaim lainnya yang meliputi klaim isotonik, klaim tanpa kandungan gula, klaim laktosa, dan klaim gluten. Dengan berkembangnya tren minuman fungsional, klaim isotonik dan klaim tanpa kandungan gula banyak digunakan pada produk minuman.
Adapun untuk klaim tanpa penambahan gula, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti tidak ditambahkan gula dari jenis apapun yang masih mempunyai nilai kalori, antara lain sukrosa, glukosa, madu, sirup jagung, gula alkohol/poliol; tidak mengandung bahan-bahan yang mengandung gula pada komposisinya; dan tidak mengandung bahan-bahan yang mengandung gula sebagai pengganti gula yang ditambahkan seperti sari buah non-rekonstitusi dan pasta buah kering. Selain itu, untuk pangan olahan yang secara alami mengandung gula harus disertai dengan pencantuman keterangan îsecara alami mengandung gulaî, dan kata ìgulaî pada kalimat tersebut tidak boleh diganti dengan kata ìlaktosa, fruktosa, atau jenis gula lainnyaî.
Artikel selengkapnya baca di FOODREVIEW INDONESIA edisi Agustus 2017 "Beverages: Thirst Quenching Industry"