Penarikan Produk Pangan untuk Perlindungan Konsumen


 

Penarikan pangan pada dasarnya dilakukan atas perintah dari Kepala Badan POM dan sifatnya wajib (mandatory recall). Namun, produsen, importir dan distributor dapat menginisiasi penarikan pangan sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen (voluntary recall). Meskipun bersifat sukareka, pihak penarik juga tetap berkewajiban untuk melaporkan penarikan produk kepada Badan POM. 

 

Contoh kasus penarikan produk pangan yaitu Mars menarik produk cokelatnya dari 55 negara pada 2016. Penarikan yang bersifat sukarela ini terjadi karena adanya laporan konsumen berupa penemuan plastik dalam produk cokelat. Selain itu, penambahan melamin pada susu juga membuat penarikan produk susu dari peredaran pada 2008. Melamin merupakan senyawa yang digunakan dalam pembuatan plastik dan pupuk, sehingga penggunaannya dalam pangan melanggar peraturan dan disebut sebagai pemalsuan produk.

Berdasarkan data Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (IRASFF), selama 2015 terdapat beberapa notifikasi yang diterima dan ditindaklanjuti seperti temuan aflatoksin pada pala; listeria pada produk karamel apel dan es krim; jamur pada kayu manis; merkuri pada ikan beku; salmonella pada kelapa parut dan tuna; bacillus pada kepiting dalam kaleng; dan allergen (telur dan gluten) pada keripik singkong, produk susu, kerupuk udang, dan selai kacang.

Selengkapnya baca di FOODREVIEW INDONESIA edisi September 2017

Artikel Lainnya