Prinsip ke-9 menyatakan bahwa desain, perencanaan dan pemilihan mesin dan peralatan di industri pangan bukan merupakan kegiatan yang berdiri sendiri. Melainkan, secara sanitasi sejak awal harus mempertimbangkan aspek kompatibilitas dengan mesin/peralatan dan sistem yang lainnya; misalnya dengan sistem kelistrikan, hidrolik, uap, udara, dan air.
Seperti diketahui, berbagai mesin/peralatan memerlukan sistem tambahan, misalnya memerlukan sistem exhaust, drainase, atau sistem pembersih otomatis untuk dapat berfungsi dengan baik. Oleh karena itu, sistem tambahan sejak awal harus dirancang supaya integrasi berbagai sistem tersebut tidak menyebabkan munculnya risiko sanitasi, misalnya menyebabkan penumpukan kotoran atau kondisi operasi yang kurang saniter lainnya. Dalam hal ini, pertimbangan teknis dan detail perlu diberikan kepada rancangan saluran pembuangan (exhaust duct), kemampuan atau kapasitas saluran drainase untuk membuang efluen secara efektif (secara khusus saluran drainase untuk bejana atau tangki tertentu), termasuk pula efektivitas sistem pembersihan di tempat (CIP, Cleaing in place) ketika disambungkan dengan mesin/peralatan tertentu.
Selanjutnya dapat dibaca di Foodreview Indonesia edisi Oktober 2017