Perlunya Pengawasan Pangan Untuk Menghindari Kontaminasi Pangan


 

Meskipun tidak tercatat adanya korban akibat kontaminasi fipronil, insiden kontaminasi fipronil menyentak kesadaran dunia betapa rentannya pengawasan pemakaian pestisida yang dilarang dalam proses produksi bahan pangan. Masih banyak penyalahgunaan (misuse) senyawa pestisida yang dilarang pada bahan pangan. Di Indonesia, fipronil masuk dalam kategori senyawa pestisida yang penggunaannya masuk dalam pantauan.

 

Ada beberapa hal yang menjadi bahan pembelajaran (lessons learned) bagi Indonesia dari insiden fipronil ini. Pertama adalah pentingnya pengawasan ketat pada pangan impor yang masuk ke negara ini. Indonesia tercatat termasuk 10 negara pengimpor telur terbesar di dunia. Pada tahun 2015, jumlah impor telur Indonesia mencapai 1.487 ton (Kementerian Pertanian RI, 2016). Pengawasan terhadap kontaminan yang berbahaya perlu diperketat. Standar Nasional Indonesia (SNI) menetapkan konsentrasi maksimal residu fipronil pada telur adalah 0,02 mg/kg. Pengawasan ini untuk memastikan bahwa kualitas bahan atau produk pangan yang diimpor sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan oleh Indonesia. 

Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Juli 2018: Food Quality and Safety By Design.
Pembelian & Berlangganan hubungi kami : langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039

Artikel Lainnya