Dunia pengemasan tengah mengalami tantangan terkait dengan penerapan plain packaging atau desain kemasan polos. Desain kemasan polos telah banyak direalisasikan oleh pemerintah di beberapa negara di dunia.
Pada dasarnya, peraturan terkait pembatasan kemasan polos sudah mulai terjadi di Indonesia sejak tahun 2014. Namun, aturan ini masih belum cukup dirasakan oleh banyak pihak karena kebijakan ini menyasar khusus produk tembakau.
Namun, di awal tahun 2019, semakin banyak negara lain yang mengumumkan untuk mulai memperlebar cakupan kebijakan mereka ke produk konsumsi yang dianggap memiliki risiko kesehatan, termasuk Indonesia.
Menanggapi hal ini, Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Kementerian Perindustrian RI, Edy Sutopo mengungkapkan bahwa industri kemasan saat ini tengah berada di masa pertumbuhan yang cukup signifikan.
"Yang perlu dicermati dari kebijakan ini adalah bagaimana kelangsungan bisnis industri kemasab dan turunannya bisa memberikan nilai lebih bagi kobsumen serta membawa dampak baik bagi sekitarnya," terangnya dalam Forum Group Discussion "Packaging & Branding Industry 4.0, No Branding - What do you think?" yang diselenggarakan oleh Indonesian Packaging Federation (IPF) di dalam rangkaian pameran Food & Hotel Indonesia di Jakarta, 24 Juli 2019.
Business Development IPF, Ariana Susanti menuturkan dalam kesempatan yang sama bahwa harus ada kajian yang menyeluruh terkait dengan kebijakan kemasan polos ini.
"Melihat implementasinya yang kian eksesif, kita perlu mengkaji dampak-dampak yang mungkin ditimbulkan terutama dalam hal persaingan antar pemilik produk dan konsumen itu sendiri," pungkasnya. Fri-35