Kendati telah diwajibkan per 17 Oktober 2019 lalu, hingga kini masih terus berjalan proses penahapan untuk sertifikasi halal di Indonesia. Produk makanan dan minuman harus bersertifi kasi halal, lima tahun setelah dimulainya wajib halal sejak 17 Oktober 2019. Selain makanan dan minuman, masih dalam tahap diskusi terkait seperti dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Untuk skala industri kecil dan menengah, pemerintah akan membantu dalam waktu lima tahun untuk memenuhi standar halal.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Desember 2019, Sustainability: Food Packaging Challenges. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039.