Pada era perdagangan bebas saat ini, persyaratan standar mutu suatu produk semakin ketat. Tantangan ini perlu dijawab dengan memantapkan standardisasi pada semua lini kegiatan, menyesuaikan dengan tuntutan pasar nasional maupun internasional. Untuk itu, Indonesia perlu mempersiapkan infrastruktur mutu yang lebih baik agar dapat memfasilitasi perdagangan produk dengan daya saing yang lebih tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2014, tentang UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 sebagai turunannya, maka standardisasi dan penilaian kesesuaian dirumuskan untuk tujuan pemenuhan infrastruktur mutu nasional dalam meningkatkan jaminan mutu, perlindungan konsumen dan lingkungan hidup, serta memfasilitasi perdagangan yang efisien baik dalam negeri maupun luar negeri.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Juli 2020, Back to Basic: Food Safety First. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / (0251) 8372-333 / WA 0811-1190-039.
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #backtobasic #foodsafetyfirst #foodsafety