Menentukan Dampak Suatu Produk Terhadap Lingkungan


Isu lingkungan kini menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi konsumen dalam memilih produk, termasuk pangan. Oleh sebab itu, sangat penting bagi industri pangan untuk mendesain proses dan produknya menjadi lebih ramah lingkungan. Salah satu metode untuk melakukan evaluasi adalah dengan LCA (Life Cycle Assesment). “LCA merupakan teknik untuk mengetahui dampak suatu produk dalam siklusnya terhadap lingkungan,” ujar Manager Environment Tetra Pak, Caroline Babendererde, pada Seminar dan Workshop Indonesian Life Cycle Assesment on Food Products yang diselenggarakan oleh Fakultas Teknologi Pertanian UGM Yogyakarta, 23-24 November lalu.Lebih lanjut Caroline menjelaskan, bahwa LCA bukanlah sebuah keputusan. “Tetapi LCA patut menjadi pertimbangan dan panduan dalam pengambilan keputusan, terutama dalam kaitannya dengan lingkungan”. Pada dasarnya terdapat empat tahapan dalam LCA, yakni 1) penentuan tujuan dan cakupan LCA, 2) inventory analysis, 3) impact assesment, dan 4) interpretasi.

Berkenaan dengan pentingnya LCA tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bekerja sama dengan Justus Liebig University Giessen mendirikan Indonesian Institute of Life Cycle Assessment on Food Products (ILCA). Menurut, Ketua Panitia –Dr. Wahyu Supartono, ILCA akan melakukan penelitian dan kajian tentang LCA di industri pangan Indonesia sebagai upaya memberikan masukan tentang penggunaan energi yang efisien dan pengelolaan limbah yang tepat dan bermanfaat. “Selain itu, juga akan dilaksanakan program pengajaran yang membahas LCA, mulai dari konsep dasar, sampai dengan implementasi dalam agroindustri secara umum,” tutur Wahyu.
Turut hadir sebagai pembicara utama antara lain Prof. Dr.-Ing. Elmar Schlich (Justus-Liebig University Giessen) dan Helmut Schmitz (Head of Public Affairs, Dual-System Germany). Ketiga pembicara yang hadir memaparkan pengalamannya berkaitan dengan LCA selama dua hari.

Oleh : Fri-09

 

(FOODREVIEW INDONESIA Edisi Januari 2012)

Artikel Lainnya

  • Okt 04, 2024

    Jual Produk Non-Halal, Jasa Retailer Tetap Wajib Sertifikasi Halal

    Sertifikat halal untuk jasa retailer memberikan persepsi yang beragam di masyarakat. Sebagian memahami bahwa sertifikasi halal jasa retailer oleh LPH bukan berarti seluruh produk yang dijual sudah dipastikan halal. Sebagian lainnya beranggapan bahwa sertifikat halal pada jasa retailer menandakan kehalalan seluruh produk di dalamnya. Hal ini patut menjadi perhatian serius agar salah paham yang ada di masyarakat tidak terus mengakar.  ...

  • Okt 03, 2024

    Inovasi Ingridien Pangan: Tren & TANTANGAN

    Peningkatan populasi global yang pesat, ditambah dengan dampak perubahan iklim seperti gagal panen dan penurunan produktivitas pertanian, telah memicu krisis pangan global yang semakin mendesak.   ...

  • Okt 03, 2024

    ALLPACK Indonesia 2024 Siap Diselenggarakan

    Perkembangan industri pangan di Indonesia terus meningkat dan terus tumbuh di tahun 2024 ini, yang terbukti hingga triwulan pertama tahun 2024, struktur PDB industri non-migas didominasi oleh industri makanan dan minuman sebesar 39,91%, atau 6,47% dari total PDB Nasional. Sejalan dengan itu, industri pengemasan pangan. ...

  • Okt 02, 2024

    FOOMA akan Hadir di ALLPACK 2024

    The Japan Food Machinery Association (FOOMA) akan hadir dalam paviliun khusus di pameran akbar Allpack Indonesia yang akan berlangsung di JIEXpo Kemayoran Jakarta pada 9-12 Oktober 2024. Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan, seingga FOOMA bermaksud menginformasikan daya tarik mesin-mesin produksi pangan dari Jepang.  ...

  • Okt 02, 2024

    Klarifikasi LPPOM Soal Viralnya Penamaan Produk Halal “Wine” dan “Beer”

    Dalam sepekan ini, media sosial ramai memberitakan terkait dengan produk pangan dengan penamaan "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal. Hal ini tidak sesuai dengan ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat disertifikasi Halal. Pada rilis persnya (01/10/2024), BPJPH menegaskan dua hal.   ...