Regulasi produk seasoning di Indonesia


 


Produk seasoning yang termasuk ke dalam kategori pangan 12.0 meliputi garam,  rempah, sup, saus, salad, dan protein yang telah diatur di dalam Peraturan Kepala BPOM No. 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan 01.0 ñ 16.0.  kategori produk seasoning tersebut merupakan jenis bahan-bahan yang sering ditambahkan pada pangan olahan. Untuk itu, pangan olahan yang mengandung produk seasoning juga sangat perlu memenuhi beberapa poin yang menjadi konsentrasi baik pihak produsen, konsumen, maupun pemerintah dalam pengawasan.  Beberapa poin tersebut adalah keamanan yang meliputi bahan tambahan pangan (BTP), bahan baku, cemaran, bahan penolong, dan kemasan pangan; mutu, gizi, label, dan iklan. 

 

ìPeraturan mengenai kategori pangan ini kita perbaharui sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kebutuhan industri. setiap tahun, kategori pangan ini kita revisi sehingga ketika ada inovasi baru dari industri kami berusaha menempatkan di posisi mana produk tersebut dapat ditentukan di regulasi mana dan acuan mana yang dapat digunakan oleh produk baru tersebut,î jelas Kepala Seksi Standardisasi Bahan Tambahan Pangan (BTP) BPOM RI, Lili Defi Z., S.Pt., M.Si. dalam In-depth Seminar Foodreview Indonesia Seasonings: Key Ingredients for Better Food  Quality yang diselenggarakan di Bogor beberapa waktu lalu. 

Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Juni 2018: Dairy Opportunity.
Pembelian & Berlangganan hubungi kami : langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039

Artikel Lainnya