Produk Halal Di Indonesia


 

Halal yang awalnya merupakan atribut suatu agama akan menjadi lebih luas dengan menjadi standar kelayakan suatu produk pangan. Dalam poin penjelasan
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. 

 

Salah satu Dewan Syuriah Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Muhamad Nadratuzzaman Hosen menuturkan bahwa yang mendasari UU JPH seperti pada pasal 4 disebut bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. ìPasal 4 ini menekankan pada wajib sertifikat halal bukan wajib produknya halal,î terangnya.

Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Januari 2019: Halal: Food Challenges (Opportunities) 2019. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id / 0251 8372 333 / WA 0811 1190 039

Artikel Lainnya