Merek adalah identitas atau tanda pengenal pada barang atau jasa agar dikenal oleh konsumen. Perlindungan merek menjadi sangat penting bagi keberlangsungan suatu usaha. Di Indonesia dan hampir di semua negara di dunia menganut sistem konstitutif yakni perlindungan merek didasarkan pada adanya pendaftaran merek tersebut.
Dengan adanya merek, ada hak-hak yang dapat dimiliki. Seperti hak untuk memberikan izin atau lisensi merek dagang/jasa kepada pihak lain untuk mengggunakannya. Ada juga hak individu untuk menggunakan sendiri merek dagang/jasa serta hak untuk mengalihkan atas merek dagang/jasa kepada pihak lain serta hak untuk melakukan penuntutan baik secara perdata atau pidana kepada pihak lain yang menggunakan merek dagang/jasa secara tanpa hak
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Agustus 2020: Flavor Indonesia. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id/(0251) 8372-333/WhatsApp: 0811-1190-039.
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #flavor #indonesia #foodflavor