Merujuk pada Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, keterangan kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu pangan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti
petunjuk yang diberikan produsen. Pada keterangan kedaluwarsa, apabila masa simpan kurang lebih sama dengan tiga bulan maka menggunakan keterangan ‘Baik digunakan sebelum: tanggal, bulan, tahun’ namun, apabila masa simpan lebih dari tiga bulan maka menggunakan ‘Baik digunakan sebelum: tanggal, bulan, tahun atau bulan, tahun’.
Lebih lengkapnya silakan baca di Foodreview Indonesia edisi Oktober 2020: Technology for Safer and Better Foods. Pembelian & Berlangganan hubungi kami: langganan@foodreview.co.id/(0251) 8372-333/WhatsApp: 0811-1190-039.
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE
#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #technology #for #safer #and #better #foods