Regulasi Terkait Pemalsuan Pangan di Indonesia


 

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, pengaturan pemalsuan pangan diatur terkait dengan keamanan pangan, antara lain pada pengaturan tentang persyaratan sanitasi, dikaitkan dengan penghindaran penggunaan bahan yang mengancam keamanan pangan di sepanjang rantai pangan termasuk penggunaan bahan dengan tujuan pemalsuan. Selain itu juga diatur dalam penetapan kriteria kedaruratan pangan yang disebabkan beredarnya pangan yang sangat membahayakan secara luas di masyarakat atau lintas negara akibat pemalsuan pangan. Beberapa standar keamanan pangan global mengatur mengenai mitigasi kecurangan pangan, seperti (1) FSSC 22000 versi 5, (2) Standar Global BRC issue 8, (3) International Featured Standard (IFS).

 

Lebih lengkapnya silakan baca secara langsung FoodReview Indonesia edisi Agustus 2021: "Integritas Pangan: Menjamin Keamanan, Mutu dan Keaslian Pangan" dengan fitur digital interaktif yang dapat diakses pada https://bit.ly/agustusfoodreviewonline

Tidak mau ketinggalan setiap edisinya?
Daftar langsung untuk berlangganan (GRATIS) https://bit.ly/FRIDIGITAL 

Gabung dan lengkapi koleksi majalah FoodReview:
Newsletter: http://bit.ly/fricommunity 
Search FOODREVIEW on TOKOPEDIA & SHOPEE

#foodreviewindonesia #foodscience #foodtechnology #ilmupangan #teknologipangan #industripangan #integritas #pangan #menjamin #keamanan #mutu #keaslian #pangan

Artikel Lainnya